Zakat atas Hasil Sewa Tanah Wakaf Produktif dalam Perspektif Kifayatu al-Akhyar: Studi Pengelolaan Wakaf di Masjid NU Nurul Huda Jember
DOI:
https://doi.org/10.69948/ziswaf.70Keywords:
Wakaf Produktif, Zakat, Hasil Sewa Tanah Wakaf, Kifayatu al-Akhyar, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan mengenai status hukum zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif yang digunakan untuk kepentingan umum. Permasalahan ini muncul karena zakat pada dasarnya diwajibkan atas harta yang memenuhi syarat kepemilikan tertentu, sedangkan harta wakaf memiliki karateristik khusus karena tidak berada dalam kepemilikan individu secara sempurna, melainkan diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Namun, kajian yang secara khusus menganalisis zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif berdasarkan perspektif Kifayatu al-Akhyar dalam praktik pengelolaan wakaf masjid masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif di Masjid NU Balung Jember berdasarkan perspektif kitab Kifayatu al-Akhyar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, melalui wawancara, dokumentasi, dan analisis teks kitab Kifayatu al-Akhyar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil sewa tanah wakaf produktif pada prinsipnya tidak wajib dizakati, karena tidak memenuhi unsur kepemilikan pribadi yang sempurna, melainkan digunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan masjid. Dalam praktiknya, tanah wakaf di Masjid NU Nurul Huda disewakan kepada masyarakat dan hasil sewanya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan masjid. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak diwajibkannya zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif sejalan dengan prinsip kemaslahatan dalam Hukum Islam serta memberikan kejelasan normatif terhadap praktek pengelolaan wakaf produktif di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ZISWAF ASFA JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

